REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus pemukulan terhadap anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, peran Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen adalah menampar.
Hal itu disampaikan Argo setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hery di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2). "Dalam pemeriksaan, dia (Hery) menampar," katanya saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Hery tidak ditahan oleh pihak berwajib. Argo menyebut, ada beberapa alasan mengapa tidak ada penahanan terhadap Sekda Papua itu. "Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subjetivitas dan objektivitas penyidik," imbuhnya.
Ia menjabarkan, selama proses pemeriksaan, Hery bersikap kooperatif. Selain itu, posisnya sebagai pejabat publik (sekda) juga menjadi alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
"Kemudian, dia juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait penganiayaan terhadap satu penyidik KPK. Laporan tersebut diterima pada Ahad (3/2) pukul 14.30 WIB. Sebelum pelaporan ini, pelapor menjadi korban penganiyaan oleh sekitar 10 orang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2) malam.