REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan sertifkasi terhadap lima pasar tradisional agar bisa memiliki standar nasional Indonesia (SNI) pada 2019 ini. Ada sekitar 40 komponen persyaratan yang harus dipenuhi sebuah pasar untuk memperoleh sertifikat SNI.
“Tahun ini akan ada lima pasar yang diberi sertifikat SNI, kalau sekarang (pasar) yang sudah SNI itu ada 30 pasar,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Tjahya Widayanti, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (20/2).
Menurutnya, pemberian jumlah sertifikasi pasar yang ada memang masih minim, hal itu berdasarkan proses ketentuan SNI yang diklaim memang menyita banyak waktu. Di sisi lain, kata dia, pemberian sertifikasi tersebut baru diberikan sejak awal 2019 sehingga wajar minimnya angka sertifikasi pasar yang ada.
Selain itu, Tjahya menilai, ada 40 komponen persyaratan yang harus dipenuhi sebuah pasar tradisional agar dapat meraih sertifikat SNI. Ke-40 komponen yang disyaratkan tersebut antara lain infrastruktur, jumlah toilet, kebersihan, pengelolaan sampah, hingga adanya ruang-ruang khusus seperti ruang penitipan anak dan ruang menyusui.
“Selain itu kami juga menimbang soal ukuran kios, los, koridor, serta bagaimana akses jalan di pasar kepada pengunjung, dan lainnya,” kata dia.
Dia berharap, sertifikat SNI yang diberikan kepada pasar tradisional dapat menjadi rujukan bagi pengelola pasar dalam mengelola dan memberdayakan komunitas pasar secara optimal. Dia juga berharap revitalisasi pasar tradisional dapat tumbuh secara fisik maupun nonfisik dengan adanya sertifikasi tersebut.