Rabu 20 Feb 2019 16:57 WIB

Israel-Polandia Ribut Soal Holocasut Yahudi, AS Memediasi

AS menilai Israel harus meminta maaf ke Polandia.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Pembantaian Yahudi oleh Nazi Jerman atau sering disebut Holocaust (Ilustrasi)
Foto: hurriyetdailynews.com
Pembantaian Yahudi oleh Nazi Jerman atau sering disebut Holocaust (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Amerikat Serikat (AS) menilai Israel harus meminta maaf kepada Polandia atas tudingan bahwa Warsawa terlibat dalam peristiwa Holocaust pada Perang Dunia II. AS mendorong kedua negara menyelesaikan perselisihan diplomatik akibat kejadian tersebut.

"Saya hanya merasa bahwa dua sekutu kuat seperti Israel dan Polandia, tentu saja mereka adalah sekutu kuat AS, seharusnya tidak menggunakan retorika semacam itu. Kita terlalu penting satu sama lain untuk tidak menyelesaikan hal-hal ini," kata Duta Besar AS untuk Polandia Georgette Mosbacher pada Rabu (20/2).

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, mengatakan, Polandia terlibat dalam Holocaust (pembantaian Yahudi). Polandia diketahui diduduki Nazi Jerman pada era Perang Dunia II.

Pemerintah Polandia mengecam keras pernyataan Katz. Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki menilai pernyataan Katz tidak dapat diterima dan rasis.

Morawiecki pun memutuskan untuk membatalkan kunjungannya ke Israel guna menghadiri Konferensi Visegrad. Konferensi itu rencananya dihadiri para pemimpin dari Slovakia, Cezka, Polandia, dan Hungaria.

Baca juga, Polandia Revisi UU Holocaust.

Polandia diketahui telah berusaha keras menyangkal tudingan bahwa warganya bekolaborasi dengan Nazi dalam membantai Yahudi pada Perang Dunia II. Pada Februari tahun lalu, Polandia menerbitakan Undang-Undang Holocaust.

Dalam UU tersebut diatur, siapa pun yang menyatakan atau menuduh Polandia terlibat Holokus, akan didenda atau dipenjara selama tiga tahun. UU itu diajukan oleh partai yang berkuasa di Polandia, yakni Law and Justice Party (PiS).

Menurut PiS, UU Holokus memang perlu dihadirkan untuk membersihkan martabat Polandia dari catatan kelam sejarah, yakni ketika Nazi Jerman menduduki negara tersebut. PiS menegaskan aturan ini dibutuhkan guna memastikan bahwa rakyat Polandia diakui sebagai korban pendudukan Nazi Jerman pada masa Perang Dunia II. Dengan diajukannya UU tersebut, PiS menolak klaim dan tuduhan bahwa sebagian rakyat Polandia terlibat atau bertanggung jawab atas terjadinya Holocaust.

Ketika diratifikasi, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sangat menentang UU tersebut. "Saya sangat menentangnya. Seseorang tidak dapat mengubah sejarah dan Holocaust tidak dapat dipungkiri," katanya.

"Kebenaran tentang Holocaust harus selalu dipelajari dan harus selalu diingat. Israel bekerja sama dengan mitra kami di seluruh dunia untuk membela dan mengungkapkan kebenaran tentang Holocaust," kata Netanyahu.

Oleh sebab itu, ia memperingatkan pemerintah Polandia agar tak berupaya mengaburkan sejarah tentang Holocaust.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement