Kamis 21 Feb 2019 19:08 WIB

Kementan Bantah Impor Gandum untuk Gantikan Jagung

Kementan menyebut data impor gandum 3,1 juta ton pada 2017 tidak benar.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Ilustrasi panen jagung
Ilustrasi panen jagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian mengklarifikasi kabar naiknya impor gandum untuk pakan ternak. Impor gandum yang dilakukan tersebut bukan untuk menggantikan jagung bahan pakan ternak.

"Impor gandum pakan bukan sebagai pengganti jagung, melainkan sebagai salah satu komponen formula pakan ternak, karena gandum tidak diproduksi di dalam negeri," kata Direktur Jenderal Peternakan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita, Kamis (21/02).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pengaturan pemasukan bahan pakan ternak asal tumbuhan termasuk gandum telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 57 Tahun 2015. Berdasarkan data Direktur Pakan, pada 2011 impor gandum untuk bahan pakan ternak sebanyak 80.078,7 MT (Metrik Ton), pada 2012 impor gandum sebanyak 63.195,1 MT, tahun 2013 sebanyak 63.741,4 MT, pada 2014 sebanyak 104.555,0 MT, tahun 2015 sebanyak 240.015,5 MT, pada 2016 sebanyak 2.150.094,9 MT, dan tahun 2017 sebanyak 186.363,04 MT.

"Untuk tahun 2018, rekomendasi pemasukan gandum sebagai bahan pakan ternak tidak ada. Karena tidak ada perusahaan pakan ternak yang mengajukan permohonan impor gandum," ujar dia.

Sedangkan, rekomendasi impor jagung untuk bahan pakan yang diterbitkan oleh Kementan pada 2011 sebanyak 3.076.375,0 MT, 2012 sebanyak 1.537.501,8 MT, 2013 sebanyak 2.955.840,3 MT, 2014 sebanyak 3.164.061,0 MT, tahun 2015 sebanyak 2.741.966,2 MT, dan 2016 sebanyak 884.679,0 MT.

Sementara pada 2017, diakui Ketut, tidak ada impor jagung untuk bahan pakan ternak. Sedangkan pada 2018, pemerintah melalui Rakortas merencanakan impor jagung sebanyak 180 ribu ton yang dilakukan oleh Perum Bulog.

"Namun sesuai informasi Perum Bulog realisisasi impor hingga 20 Februari 2019 sebanyak 98,60 ribu ton," katanya.

Ia menambahkan, sesuai Permendag No. 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung, sejak dikeluarkan Permendag di atas Kementerian Pertanian tidak lagi menerbitkan rekomendasi pemasukan Jagung sebagai bahan pakan ternak.

Ketut mengatakan, pada 2016 terjadi peningkatan impor gandum untuk bahan pakan ternak sebagai langkah mitigasi risiko. Sebab, saat itu program peningkatan produksi jagung sedang dalam tahap awal dan pihak pabrik pakan sedang menyiapkan berbagai infrastruktur untuk menyerap jagung lokal.

Ia juga menjelaskan, importasi gandum pakan ternak mengalami penurunan pada 2017. Bahkan pada 2018, Kementerian Pertanian tidak lagi menerbitkan rekomendasi pemasukan gandum sebagai bahan pakan ternak.

"Ini artinya pernyataan bahwa perusahaan pakan mengimpor gandum sebagai bahan pakan sebesar 3,1 juta ton pada tahun 2017 tidaklah benar," ujarnya.

Sebelumnya, lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman menyebut perusahaan pakan ternak mengimpor gandum sebagai pengganti jagung. Hal itu mengakibatkan impor gandum pada 2016 mencapai 2,2 juta ton yang kemudian naik menjadi 3,1 juta ton pada 2017.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement