REPUBLIKA.CO.ID, LIVERPOOL -- Pelatih Liverpool Jurgen Kloop dikenakan hukuman denda 45 ribu poundsterling (Rp 826 juta) oleh Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) pada Kamis (21/2). FA menjatuhkan hukuman ini akibat komentarnya tentang wasit Kevin Friend seusai hasil imbang 1-1 melawan West Ham, awal bulan ini.
“Jurgen Klopp telah didenda 45 ribu pounds setelah menerima dakwaan FA atas komentar yang dibuat setelah pertandingan liga Liverpool melawan West Ham United pada 4 Februari 2019,” kata FA dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari Foxsport, Jumat (22/2).
FA menganggap Klopp mempertanyakan integritas wasit dalam pertandingan itu. Friend melakukan kesalahan pada babak pertama dengan mengesahkan gol yang dicetak Sadio Mane pada menit ke-22. Padahal Mane mendapatkan operan dari James Milner sudah lebih dulu berada pada posisi offside.
Menurut Klopp, usai membuat kesalahan tersebut, keputusan Friend kerap merugikan timnya. Ia merasa Friend terbebani dengan kesalahannya mengesahkan gol the Reds tersebut. "Saya dengar gol kami offside. Saya pikir wasit mengetahui itu. Dia tak mau membuka celah lagi pada babak kedua," kata Klopp kala itu.
Menurut FA, Klopp melanggar peraturan FA E3 (1) ketika mempertanyakan integritas wasit pertandingan dan atau bias tersirat.
Sebelumnya Klopp juga mendapatkan denda pada Desember 2018 sebesar 8.000 poundsterling 9Rp 147 juta). Ketika itu, dia memeluk kiper Alisson Becker saat derbi melawan Everton di Anfield.