REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia masih menyisahkan dua provinsi lagi yang masih berproses, yakni Pemda NTT dan Maluku Utara (Malut). Pemerintah Daerah (Pemda) di dua provinsi tersebut sedang melakukan proses akselerasi untuk mempersiapkan rekruitmen komisioner.
Selama kurang lebih 10 tahun, proses pembentukan komisi ini di tingkat provinsi telah didorong oleh NGO lokal dan nasional sagar segera terbentuk di seluruh Indonesia. Namun, sekarang kenyataannya masih tersisa dua provinsi lagi yang belum terbentuk.
Sebelumnya, terdapat Provinsi Papua Barat yang telah berhasil membentuk dan memilih komisioner di Komisi Informasi Papua Barat. Pembentukan lembaga Komisi Informasi di setiap provinsi tersebut berdasar pada UU No 14 Tahun 2008.
Adapun fungsi dari pembentukan lembaga itu untuk menengahi sengketa terkait dengan informasi publik. Program pembentukan lembaga tersebut juga menjadi salah satu agenda dari Nawacita Pemerintahan Jokowi yang semestinya tercapai pada periode tahun 2014- 2019.
Dalam Pemerintahan Jokowi, pembentukan komisi informasi itu dianggap sebagai kebutuhan utama dalam pemerintahan. Karena seiring meningkatnya partisipasi dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik.
Pembentukan lembaga tersebut menunggu kerja cepat Pemda terkait.
Selain alasan mandatir UU No 14 Tahun 2008, tetapi juga karena tuntutan kondisi lalulintas keterbukaan informasi yang semakin berkembang baik dari masyarakat ke pemerintah maupun pemerintah ke pemerintah sehingga membutuhkan penengah. Maka, pembentukan komisi informasi menanti akselerasi Pemda.
Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, sebagai salah satu simpul jaringan masyarakat sipil dalam Open Government Partnership (OGP), sekarang ini sedang mendampingi kedua Pemda yang masih berproses itu agar cepat selesai. "Kopel berharap, lembaga itu dapat terbentuk bulan ini. Kami menyampaikan, agar Pemda dapat menyiapkan perangkat kelembagan serta sarana pendukung guna berjalannya lembaga komisi informasi itu," ujar Anwar Razak, Ketua Divisi Advokasi Kopel.