REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno angkat bicara terkait deklarasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah yang menyatakan dukungannya untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera, mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam persoalan tersebut.
"Saya dukung Bawaslu untuk menegakkan peraturan Pemilu dengan adil dan transparan," ujar Mardani Ali Sera kepada Republika.co.id, Senin (25/2).
Wakil ketua Komisi II DPR tersebut juga menanggapi pernyataan Ganjar bahwa netralitas kepala daerah yang seharusnya menilai adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Mardani, pernyataan politikus PDIP tersebut adalah kesalahan.
"Kemendagri punya wewenang (menilai) kinerja Kepala Daerah. Bawaslu memang diberi wewenang untuk urus pelanggaran pemilu," ujar Mardani.
Ia pun mengimbau ini kepada semua kepala daerah agar tidak bercabang dan fokus memimpin daerahnya masing-masing meski mendukung pasangan calon tertentu pada Pilpres 2019. "Ini jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya para kepala daerah untuk cermat dalam melibatkan diri dalam pilpres," ujar Mardani.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi kepada 31 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Amin Ma'ruf. Rekomendasi tersebut diberikan karena 31 kepala daerah tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ganjar mengaku dirugikan atas pernyataan Bawaslu terkait dengan putusan pelanggaran etika 31 kepala daerah di Jawa Tengah. Untuk itu, ia pun meminta agar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bisa lebih profesional dalam menangani berbagai laporan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu.
"Karena ini sudah menjadi diskursus di tingkat publik dan merugikan saya, maka saya minta Bawaslu profesional sedikit dong," ujar Ganjar.