REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tidak sependapat jika kepala daerah diharuskan independen atau bebas dalam pilihan politik. Sebab, kepala daerah diusung oleh partai atau gabungan partai politik dan dipilih melalui pilihan langsung.
Hal itu disampaikan JK untuk merespons rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) Jawa Tengah terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah dan 31 kepala daerah di Jateng. "Kalau bupati dan gubernur itu pilihan partai. Jadi tidak bisa dikatakan dia harus independen karena dia memang dari partai," kata JK saat diwawancari wartawan, Selasa (26/2).
Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu mencontohkan kepala daerah yang berasal dari partai politik tertentu, tentu akan mendukung keputusan partainya. "Jadi posisinya jelas. Kalau dari PDI-P kan posisinya jelas. Artinya mendukung pasangan calon yang sesuai dengan pilihan partainya,"kata JK.
Kondisi tersebut berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang tidak diperbolehkan berpihak kepada pasangan calon tertentu. ASN sesuai Undang undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN diharuskan bersikap netral.
"Ya itu dalam pemilu ini yang tidak boleh berpihak itu ASN. Jadi beda kalau dengan ASN lain. Jadi memang gubernur itu berasal dari partai, jadi memang berbeda dengan posisi kalau ASN," kata JK.
Kendati demikian, JK menyerahkan kepada Bawaslu terkait keputusan rekomendasi tersebut. "Itu urusan Bawaslu. Jadi, kami menunggu saja apa yang ditindaklanjuti Bawaslu. Sekali lagi saya tekankan bahwa gubernur dan bupati itu sebagian besar dari partai," kata JK.