REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Satgas Antimafia Bola sudah menerima surat jawaban dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat itu terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor yang menjadikan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka.
"Iya (suratnya) diterima hari ini," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/2).
Argo menyebut, surat ini nantinya akan dijadikan tim penyidik sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Jokdri. "Akan dievaluasi seperti apa surat dari PPTAK tersebut dan menjadi bagian untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Namun, Argo enggan menjelaskan isi surat dari PPTAK itu. Ia menuturkan, hal itu menjadi wewenang dari tim penyidik.
"Masuk penyidik. Itu nanti di sidang pengadilan," ucapnya.
Selain itu, Argo menambahkan, Jokdri rencananya besok, Rabu (27/2) akan melakukan pemeriksaan lanjutan di Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu, kata Argo, masih berkaitan dengan pemeriksaan sebelumnya.
Sedangkan pemeriksaan mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, sebagai tersangka juga akan dilakukan esok hari, di Bareskrim Polri. "Untuk tersangka H, nanti dari Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri, nanti diperiksa di sana, besok juga," paparnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus mafia sepakbola, yakni mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat. Penetapan Hidayat sebagai tersangka itu setelah tim Satgas Anti Mafia Sepakbola melakukan gelar perkara, Jumat (21/2).
"Setelah dilakukan gelar perkara menetapkan saksi H dinaikan menjadi tersangka," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/2). Ia menyebut, penetapan H sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyuapan terkait pertandingan antara PSS Sleman dan Madura FC.