Rabu 27 Feb 2019 17:30 WIB

In Picture: Peningkatan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta

Pemprov) DKI berupaya mendorong perusahaan swasta menyediakan Ruang Terbuka Hijau..

Rep: Mimi Kartika / Red: Mohamad Amin Madani

Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Monas, Jakarta, Rabu (27/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mendorong perusahaan swasta dalam menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas wilayah. Akan tetapi, RTH di DKI Jakarta baru mencapai 14,9 persen, sedangkan yang dihitung sebagai aset Pemprov hanya sebesar tujuh persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement