REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rocky Gerung menjadi salah satu orang yang dibohongi oleh Ratna Sarumpaet, terkait foto lebam yang ia kirim ke sejumlah orang. Lewat surat dakwaan, jaksa mengungkapkan, bahwa ibu dari Atiqah Hasiholan tersebut mengirim pesan dan foto ke Rocky Gerung sebanyak lima kali.
Pesan pertama Ratna kirim via WhatsApp ke Rocky Gerung pada 25 September 2018. "Terdakwa mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada saksi Rocky Gerung melalui WhatsApp dengan pesan: '21 September 2018 jam 18.50 WIB. area bandara Bandung' dan pukul 20.44 WIB dengan pesan: 'Not For Public'," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Hari berikutnya, Ratna kembali mengirim foto dan pesan ke Rocky Gerung. Dalam pesan tersebut, Ratna menjelaskan lebih rinci titik mana saja di wajahnya yang terasa sakit.
"Sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang, tak sepedih kitab terkoyak di tangan kanan, menganga...," ujar jaksa membacakan pesan Ratna.
Kemudian, pada 27 September 2018, Ratna kembali mengirimkan foto dan wajahnya yang lebam sebuah pesan. Pesan kali ini cukup panjang, seolah mencurahkan perasaan Ratna terhadap negeri ini.
"Hei Rocky negrinya makin gila n hancur - need badly :)", dan pukul 16.33 WIB dengan pesan : "Need you badly", pukul 16.36 WIB dengan pesan : "Pasti kamu bahagia sekali disana ya, Penghormatan pada alam, bless you," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.
Pesan keempat Ratna kirim pada 28 September 2018, pukul 19.22 WIB. Namun, kali ini ia mengirim foto lebamnya disisipi pesan singkat, "Day 7th".
Terakhir, Ratna mengirimkan foto wajahnya yang lebam kepada
Rocky Gerung pada 29 September 2018, pukul 23.01 WIB. "Dengan memberikan pesan (kepada Rocky Gerung), 'Mungkin aku tidak harus ngotot membantu memperbaiki bangsa yang sudah terlanjur rusak ini. It's painful'," tutur jaksa membacakan pesan Ratna.
Perlu diketahui, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet akan dilanjutkan pada Rabu (6/3/2019) pekan depan. Dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
"Untuk sidang selanjutnya pada Rabu, 6 Maret 2019," kata Ketua Majelis Hakim Joni sebelum menutup sidang.