REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meski imbauan penerapan kantong plastik tidak gratis (KPTG) telah diinstruksikan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) berlaku hari ini, sejumlah toko ritel belum menerapkan plastik berbayar. Di Circle K cabang Kemang 2, Jakarta, KPTG belum berlaku.
“Harusnya sudah diterapkan, tapi belum harus sih kayaknya,” kata kasir Circle K cabang Kemang 2, Nurul Hasanah, kepada Republika.co.id, Jumat (1/3).
Nurul menjelaskan, pihaknya mengetahui imbauan tersebut dari pesan siaran via aplikasi Whatsapp grup karyawan Circle K sejak kemarin, (28/2). Kendati demikian, instruksi yang disebarkan itu belum ditindaklanjuti oleh manajemen yang menaungi gerai Circle K cabang Kemang 2 itu.
Sehingga, kata dia, saat ini pemberlakuan KPTG di gerainya belum diwajibkan. Dia juga mengaku masih menawarkan plastik kepada para konsumen meski konsumen tidak berinisiatif meminta terlebih dahulu.
“Seperti biasa saja, namanya kalau ada pembeli ya saya tawari plastik. Apalagi kalau dia (konsumen) belanjanya banyak,” katanya.
Salah seorang pembeli, Susanto, mengaku tak tahu dengan imbauan KPTG di seluruh toko-toko ritel. Menurutnya, pemberlakuan KPTG meski sedikit menyusahkan namun dapat memberikan nilai positif dalam mengurangi sampah plastik.
“Kalau bayarnya cuma Rp 200 per plastik, nggak keberatan saya. Jadi mending saya bayar saja kalau memang mau belanja banyak,” katanya.