Rabu 06 Mar 2019 08:55 WIB

Anies Salahkan Ketua DPRD

BP BUMD melakukan kajian teknis dan hukum soal saham bir ini.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada warga ibu kota. Sebab, Ketua DPRD sebagai wakil rakyat menolak rencana pelepasan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di PT Delta Djakarta.

"Kami laporkan kepada rakyat Jakarta bahwa wakil-wakil Anda ingin tetap memiliki saham bir. Biar nanti warganya juga yang ikut menyampaikan aspirasi," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

Pemprov DKI Jakarya berencana menjual 26,25 persen saham PT Delta Djakarta. Rencana tersebut sudah dijanjikan Anies sejak kampanye Pemilihan Gubernur pada 2017 lalu. Menurut Anies, PT Delta tidak menyumbang dividen yang besar bagi keuangan daerah setiap tahunnya.

Ia mengatakan, dana di saham PT Delta lebih bermanfaat untuk pembangunan yang bisa dirasakan warga Jakarta. "Nambahnya segitu-segitu juga uangnya. Dana itu jauh lebih bermanfaat bila kita gunakan untuk pembangunan bagi masyarakat kita, apalagi dengan ukuran APBD kita sekarang itu menjadi kecil sekali dari situ," kata Anies.

Menurut Anies, sudah sepatutnya DPRD Provinsi DKI Jakarta mendengar aspirasi warga ibu kota. Ia mengatakan, akan meminta warga menuturkan aspirasinya mengenai rencana penjualan saham perusahaan bir milik Pemprov DKI tersebut.

Jika warga setuju, kata Anies, ia akan melaporkan Prasetyo yang tak ingin melepas saham PT Delta Djakarta. "Jadi, ketika wakil rakyat tidak menyetujui, ya kami laporkan rakyat, 'Ini dewan Anda ingin punya saham bir, terus ingin punya untung dari saham bir'," kata Anies.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menolak rencana Pemprov DKI melepas 26,25 persen saham di perusahaan produsen bir, yakni PT Delta Djakarta. Menurut dia, perusahaan bir itu tidak merugikan Pemprov DKI.

Namun, lanjut Prasetyo, PT Delta justru memberikan dividen bagi keuangan daerah sebesar Rp 50 miliar dalam setahun. "Salahnya Delta tuh apa sih PT itu? Saya tetap berprinsip, enggak ada yang merugikan untuk pemerintah daerah, apalagi yang dikatakan setahun dapat (dividen) Rp 50 miliar, terus mau dijual Rp 1 triliun, kita makan riba itu," kata Prasetyo.

Prasetyo mempertanyakan alasan Anies yang ingin menjual saham tersebut. Dia meminta Anies kembali memikirkan ulang rencananya tersebut. "Coba itu dipikirkan lagilah. Orang kita enggak beli kok. Ini ibu kota loh, metropolitan. Kalau itu mau dihilangkan, ya aturan keuntungannya harus jelas juga," kata Prasetyo.

Sementara, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, pihaknya sedang melakukan divestasi atau pelepasan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta. Ia menuturkan, pertimbangan divestasi saham itu, antara lain, melalui kajian teknis, kajian hukum, kajian bisnis, dan sebagainya.

"Kan ada beberapa kajian, kajian teknis, secara hukum, kajian bisnis, dan lain-lain kan kita lewatin itu dan itu sudah berproses semua kok," ujar Sri di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa. Termasuk, lanjut Sri, melakukan pembahasan dan diskusi antara Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk rencana pelepasan saham di PT Delta Djakarta. Ia mengaku, dalam proses divestasi tersebut, sudah sesuai aturan-aturan yang ada karena pertanggungjawabannya kepada rakyat.

"Makanya kita ketemu, kita diskusikan, tadi yang disampaikan Prasetyo akan didiskusikan dengan DPRD. Pastinya setelah ada pembahasan ada satu apa namanya, ada kesimpulannya. Kita kan eksektutif-legislatif ya pasti berdampingan," kata Sri.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengatakan, pihaknya tengah melakulan kajian teknis dan kajian hukum soal saham tersebut.

"Jadi, ada aturan mainnya. Mesti dikaji jangan sampai kita salah. Kemudian kajian teknis ya terkait dengan, termasuk dengan kajian hukum itu," ujar Riyadi ditemui wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

Ia menjelaskan, kajian hukum berarti kaitannya dengan aturan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, PT Delta Djakarta merupakan perusahaan terbuka. Termasuk aturan pelepasan aset daerah di atas Rp 5 miliar yang harus melalui persetujuan DPRD DKI.

"Iya betul Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Kalau ada pengalihan aset milik daerah yang lebih dari Rp 5 milliar itu harus ada persetujuan DPRD," ujar dia.

Sementara, dalam kajian teknis, lanjut Riyadi, setiap pihak yang ingin menjual saham ingin harga yang tinggi. Untuk itu, perlu juga dilakukan kajian tersebut agar waktu pelepasan saham tepat.

"Pasar itu kan dinamis. Mudah-mudahan pas DKI lepas, jual, dapat harga yang paling bagus. Supaya memberikan kemanfaatan yang maksimal bagi pemerintah daerah dan masyarakat," kata dia.

Sehingga, menurut dia, uang hasil penjualan saham itu lebih maksimal untuk digunakan melayani warga Jakarta. Riyadi mengatakan, dana pelepasan saham PT Delta Djakarta Tbk akan masuk ke kas daerah Pemprov DKI.

Ia menambahkan, Pemprov DKI dalam melakukan kajian tersebut melibatkan tenaga-tenaga ahli dari pihak eksternal. Tim ahli itu di bawahi langsung BP BUMD DKI Jakarta. Namun, Riyadi tak menginformasikan mengenai waktu penyelesaian kajian pelepasan saham. Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan ingin pelepasan saham PT Delta Djakarta dilakukan secepatnya.

"Target Pak Gubernur secepatnya. Mudah-mudahan kita doakan bisa cepat dieksekusi," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement