REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kondisi kesehatan Ustaz Jafar Umar Thalib (JUT), tersangka kasus perusakan rumah warga di Koya, Distrik Muara Tami, Papua masih dalam keadaab sakit. Sehingga, ia dibantarkan dan dirawat di RS Polri Bhayangkara di Jayapura.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin membenarkan, setiap orang yang ditahan dan ternyata sakit maka yang bersangkutan dapat dibantarkan untuk dirawat di rumah sakit, termasuk JUT. "JUT dirawat di RS Bhayangkara karena menderita sakit," kata Sormin, di Jayapura, Rabu (6/3).
Namun, diia menegaskan, kasus JUT beserta enam pengikutnya tetap berlanjut dan saat ini ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua. JUT dan para pengikutnya ditetapkan sebagai tersangka Kamis (28/2), sejak diamankan sesaat melakukan perusakan rumah warga di Koya, Rabu (27/2).
Direktorat Reskrimum Polda Papua telah menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan rumah warga. Ketujuh tersangka selain JUT, adalah IJ, AR, AD, AJT, M, dan AY yang dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Dari tujuh tersangka, tiga tersangka lainnya, yaitu JUT, AD dan AY dikenakan pasal tambahan yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.