REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Robertus. Polisi pun tidak mewajibkan Robertus Robet untuk melapor.
"Setelah diperiksa dan penandatanganan berita acara R dipulangkan," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).
Status Robertus sendiri kata Dedi, saat ini masih sebagai tersangka. Robertus dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancamam hukuman satu tahun enam bulan.
"Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan dan diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali (pulang)," terangnya.
Selain itu, penyidik pun tidak mewajibkan kepada Rpbertus untuk melapor. Hanya saja apabila penyidik masih membutuhkan keterangan, Robertus tetap harus datang untuk memberikan keterangannya.
"Yang bersangkutan tidak dikenakan wajib lapor, namun apabila masih dibutuhkan keterangan saudara R, tentunya nanti akan dipanggil ulang kembali," jelasnya.
Saat ditanyakan apakah akan ada pemanggilan saksi-saksi lainnya, Dedi mengaku belum ada informasi dari penyidik. Termasuk jadwal pemanggilan terhadap Robertus, juga belum ada informasi tambahan dari penyidik.
Namun tambahnya, bahwa sudah dimintai keterangan terhadap saksi-saksi ahli sebelum penyidik menetapkan Robertus sebagai tersangka. Yakni saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa kemudian dilakukan kontruksi hukum terhadap Pasal yang disangkakan.
"Setelah itu dinyatakan cukup dari hasil gelar perkara, maka penyidik mengambil langkah penegakan hukum dengan mendatangi kediaman R dan membawanya untuk dimintai keterangan," papar Dedi.