Jumat 08 Mar 2019 12:46 WIB

Bawaslu Jelaskan Tiga Penyebab WNA Masuk DPT

Ada proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak menyeluruh

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyampaikan hasil pengawasan terhadap data Warga Negara Asing (WNA) dalam daftar pemilih pemilu. Berdasarkan pengawasan tersebut, ada tiga penyebab data WNA mausk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan ada proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak menyeluruh. "Di antaranya disebabkan oleh proses coklit yang tidak seluruhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," ujar Afif ketika dikonfirmasi, Jumat (8/3).

Baca Juga

Dia melanjutkan, berdasarkan kajian Bawaslu menunjukkan dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas pemilu, satu hingga dua rumah saat coklit tidak didatangi oleh Petugas. Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan.

Hal kedua yang menjadi penyebab WNA masuk DPT adalah pengetahuan petugas tentang larangan WNA menjadi pemilih belum sepenuhnya dipahami. "Sepanjang seseorang sudah lama tinggal di Indonesia bahkan berkeluarga, belum tentu yang bersangkutan berstatus WNI, melainkan masih berstatus WNA yang tidak mempunyai hak pilih, petugas coklit langsung mencatatnya dalam daftar pemilih," jelas Afif.

Penyebab ketiga, update informasi terkait latar belakang kewarganegaraan asing tidak tersampaikan dengan maksimal di antara lembaga yang berwenang dan bertanggungjawab. Batasan yang tidak boleh memilih hanya fokus pada TNI, POLRI, meninggal dan di bawah umur, sementara status kewarganegaraan kurang menjadi perhatian dalam pemutakhiran.

Lebih lanjut Viryan menjelaskan jika Bawaslu juga melakukan penelitian terhadap 103 data WNA yang masuk DPT berdasarkan temuan Dukcapil Kemendagri. "Bawaslu melakukan penelitian faktual lebih lanjut tentang potensi WNA masuk DPT

ini. Hingga 8 Maret 2019, terdapat 158 orang yang berstatus WNA diduga masuk dalam DPT," ungkap Afif.

Adapun persebaran data WNA yakni di Bali (36 orang), Banten (7 orang), Yogyakarta (10 orang), Jakarta (1 orang), Jambi (1 orang), Jawa Barat (29 orang), Jawa Tengah (18 orang), Jawa Timur (37 orang), Kalimantan Barat (2 orang), Bangka Belitung (1 orang), Lampung (1 orang), NTB (6 orang), Sulawesi Utara (2 orang), Sumatera Barat (6 orang) dan Sulawesi Tengah (1 orang).

Menurut Afif, data temuan Bawaslu ini akan dikroscek kembali bersama Dukcapil Kemendagri dan KPU pada Jumat. "Nanti siang ini kami akan membahas lagi dengan Kemendagri dan KPU," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement