REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami akan terus melakukan pencegahan di sektor politik. Salah satunya adalah mendalami keuangan dan kebutuhan pendanaan partai politik.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan mulai pekan depan yakni Selasa (12/3) hingga Kamis (14/3) Satgas Politik di Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Diyanmas) KPK bakal mengundang para bendahara partai politik.
"Undangan tersebut untuk berdiskusi lebih dalam terkait dengan pemetaan kebutuhan pendanaan politik masing-masing parpol," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (8/3).
Diharapkan pertemuan dengan metode wawancara mendalam tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kebutuhan pendanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel oleh partai politik.
"Hal ini merupakan kelanjutan dari FGD yang dilakukan KPK bersama seluruh Sekjen atau perwakilan dari setiap DPP Partai Politik," kata Febri.
Diketahui, FGD telah dilakukan di Gedung ACLC KPK, pada Selasa (5/3) lalu. Saat itu, Pimpinan KPK, Alexander Marwata menyampaikan, KPK tidak cukup hanya melakukan penindakan. KPK memahami persoalan korupsi politik harus diselesaikan hingga ke akarnya. Selama ini yang dipercaya menjadi akar permasalahannya adalah biaya politik yang sangat mahal.
“Kita menghadapi kenyataan betapa mahalnya mahar untuk menjadi kepala daerah atau anggota DPR” lanjut Alex.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi dan data yang akan bermanfaat untuk merumuskan skema dan besaran bantuan keuangan negara kepada partai politik. KPK bekerja sama dengan Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan merumuskan skema tersebut.
Perwakilan partai politik yang hadir diminta membawa berbagai data mengenai kebutuhan rill operasional masing-masing partai politik. Data-data ini akan menjadi salah satu dasar perhitungan skema bantuan keuangan negara kepada partai politik yang ideal yang akan disesuaikan dengan kemampuan negara.
Alex berharap, setiap perwakilan yang hadir bisa menyampaikan secara terbuka kebutuhan rill yang dibutuhkan untuk mendanai operasional partai politiknya. “Hal ini menjadi penting agar kami bisa menghitung ulang berapa seharusnya negara berkontribusi untuk partai politik” ujar Alex.
Febri mengatakan, dari rangkaian kegiatan ini, KPK berharap Parpol secara partisipatif menyampaikan kondisi riil dan kondisi yang ideal dalam pendanaan parpol. Febri menegaskan, KPK akan memfasilitasi upaya pembangunan demokrasi yang berintegritas dengan berbagai pendekatan, salah satunya pendanaan parpol.
Selain itu KPK akan berusaha membangun komitmen bersama untuk mencegah korupsi dari parpol melalui pelaksanaan 5 pilar Sistem Integritas Partai Politik (SIPP): keuangan parpol, kode etik, demokrasi internal paprol, kaderisasi, dan rekrutmen. Serta pembaharuan data kebutuhan pendanaan parpol dengan menggunakan data yang lebih realistis di tahun 2019.
"Lebih dari itu, KPK juga berharap selain tentang peningkatan pendanaan parpol, aspek akuntabilitas dan keterbukaan juga menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh Parpol," tutur Febri.
Karena bagaimanapun juga, uang yang digunakan untuk bantuan pendanaan partai politik tersebut adalah uang rakyat yang dialokasikan dari APBN yang ada. Sehingga pengaturan yang lebih rinci tentang konsep pengelolaan keuangan negara, hingga implamentasi akuntabilitasnya sangat dibutuhkan.