Senin 11 Mar 2019 13:28 WIB

Polisi Tembak Mati Kurir Pembawa 5 Kilogram Sabu

Sabu-sabu seberat 5 kg dikirim dari Malaysia ke Jakarta dan berakhir di Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditresnarkoba Polda Jatim menembak mati seorang kurir narkoba berinisial YP (34) yang membawa sabu-sabu seberat 5 kilogram dari Jakarta menuju Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, sabu-sabu tersebut dikirim oleh seseorang berinisial SH dari Malaysia menuju Jakarta untuk selanjutnya dibawa ke Surabaya oleh YP melalui jalur darat.

Pengiriman barang haram tersebut dari Jakarta menuju Surabaya dikendalikan seseorang berinisial KIM. KIM juga merupakan jaringan pengedar sabu-sabu asal Malaysia. KIM ini pula yang memberikan sabu-sabu seberat 5 kilogram ke tangan YP di Jakarta untuk dibawa ke Surabaya, yang selanjutnya diminta diantar ke seorang berinisial EVO yang berada di Madura.

"Setelah sampai di SPBU Kebomas Gresik, bus tersebut berhenti. Selanjutnya, tersangka YP dilakukan penangkapan sekira pukul 08.00 WIB hari Minggu, tanggal 10 Maret 2019," kata Barung saat menggelar konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Senin (11/3).

Kemudian, lanjut Barung, terhadap tersangka YP dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 5 kilogram. Barang tersebut disimpan di dalam koper warna hitam bermerek Hush Puppies.

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan satu unit ponsel bermerek Samsung, satu unit ponsel merek Docomo, tiket Lion Air JT 0573 H atas nama YP, tiket bus PO Antar Jaya tanggal atas nama YP, lembar tagihan Hotel Alexander atas nama YP, dan uang tunai sebesar Rp 2.350.000.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka YP mengaku membawa barang haram dari Jakarta ke Surabaya dengan imbalan Rp 30 juta per kilo. Imbalan akan diberikan jika barang sudah diterima EVO yang berasal dari Madura.

YP mengakui, sabu-sabu tersebut akan diantar ke Stasiun Gubeng untuk kemudian diambil EVO. Kemudian, oleh petugas, tersangka dibawa ke Stasiun Gubeng untuk menunggu penerima barang. Namun, setelah ditunggu lama, EVO tidak datang.

"Kemudian, tersangka mengatakan bahwa, kalau penerima barang tidak datang, barang dikirim ke Desa Sendang Lauk, Kecamatan Labang, Bangkalan," kata Barung.

Masih pada hari yang sama, petugas membawa tersangka YP ke alamat yang di maksud dan sampai kira-kira pukul 20.00 WIB. Setelah ditunggu hingga pukul 22.30 WIB, EVO masih saja tidak datang. YP tiba-tiba malah mencoba melarikan diri. Petugas kemudian menembakkan tiga kali tembakan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri. Namun, tersangka YP tetap nekat melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas.

"Selanjutnya, petugas melaksanakan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka YP," kata Barung. Barung mengungkapkan, tersangka YP melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement