REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Prajurit TNI dari Yonif PR 328/DGH berhasil mengamankan 476 kg kulit kayu masohi dan 73,5 kg kulit kayu vanili tanpa dokumen. Penemuan ini terjadi ketika menggelar pemeriksaan rutin di Pos Kotis Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Senin (11/3).
Komandan Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari di Kota Jayapura, mengatakan, ratusan kilogram kulit kayu masohi dan vanili itu coba diselundupkan tanpa disertai dokumen resmi atau melewati prosedur yang legal.
"Kulit kayu Masohi seberat 476 kg dalam 11 karung milik SR (55) warga Skouw Yambe dan Vanilli seberat 73,5 kg milik MA (39), warga Koya Timur dan A (42), warga Hamadi, Kota Jayapura," katanya.
Menurut dia, pada saat dimintai kelengkapan surat-surat dan dokumen resmi, para pemilik kulit kayu tidak dapat menunjukkannya. Sehingga, barang-barang tersebut diamankan.
"Pada saat dilakukan pengecekan rutin oleh personel pos jaga kotis, SR, MA dan A tidak dapat menunjukkan surat dan dokumen resmi sehingga kulit kayu masohi dan vanilli ilegal tersebut kami amankan," kata Erwin.
Penyelundupan kulit kayu vanilli, kata dia, merupakan yang ketiga kali selama empat bulan ini yang diamankan petugas sebagai Satgas Pamtas RI-PNG yang bertugas menjaga perbatasan RI-PNG.
Terkait penemuan tersebut, Yonif PR 328/DGH telah berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Pertanian dari PLBN Skouw. "Para pemilik kulit kayu tersebut diberikan kesempatan untuk melengkapi surat-surat dan dokumen resmi," katanya.
Ia menjelaskan, perbatasan merupakan salah satu daerah yang rawan akan peredaran barang-barang ilegal dan terlarang, berbagai macam cara dilakukan agar barang-barang tersebut dapat lewat tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami sebagai Satgas Pamtas RI-PNG melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap setiap kendaraan yang lewat dan terbukti ada saja yang mencoba menyelundupkan barang-barang import ilegal tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi," katanya.
Kegiatan penyelundupan barang ilegal merupakan salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari para pelaku tanpa melalui prosedur sesuai peraturan. Selain bertentangan dengan peraturan kegiatan penyelundupan juga sangat merugikan bagi negara Indonesia," katanya.