REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang didakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia telah dinyatakan bebas. Putusan pembebasan diketuk oleh hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia, Senin (8/3).
Dalam putusannya, hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah.
"Saya senang, bahagia, enggak bisa diungkapin pakai kata-kata," kata Aisyah kepada wartawan saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/3) sore.
Ia juga mengaku, selama menjalani hukuman di Malaysia, ia diperlakukan dengan baik. Tidak ada tekanan maupun tindakan yang kurang menyenangkan.
Aisyah pun berterimakasih kepada Presiden RI, Joko Widodo beserta jajarannya yang telah membantu pembebasan dirinya. "Terima kasih buat presiden kita, Bapak Jokowi, terima kasih buat bapak menteri-menteri yang berusaha menolong saya, sampai saya sekarang ini berada di Indonesia. Dan dukungan media juga, terima kasih banyak," ucapnya dengan nada suara yang agak bergetar.
Setelah ini, sambung Aisyah, ia ingin bertemu dengan keluarganya. Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Aisyah menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia, pada tanggal 13 Februari 2017 lalu.