Kamis 14 Mar 2019 19:06 WIB

Pengacara Habib Bahar Ingin Persidangan Pindah ke Cibinong

Tempat kejadian perkara Habib Bahar berada di Cibinong.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (14/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Bahar bin Smith (HBS), Ichwan Tuankotta menilai, Pengadilan Negeri Bandung tak berhak mengadili Bahar bin Smith, lantaran perkara kasus ini terjadi di Kabupaten Bogor. Ia mengeluhkan lokasi pengadilan yang berada di Bandung, membuat waktu menuju lokasi menjadi lebih lama.

"Tempat kejadian perkaranya kan di Cibinong, juga saksi dan terdakwa semuanya beralamat di Cibinong, untuk memudahkan sesuai ketentuan hukumnya," ujar Ichwan saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (14/3).

Baca Juga

Ichwan pun menginginkan, agar proses persidangan selanjutnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong. Guna memudahkan tim kuasa hukum HBS dan saksi.

"Di mana kejadiannya harus pangadilan terdekat yang menyidangkannya," ujar Ichwan.

Sementara itu, terkait 'ancaman' Habib Bahar bin Smith kepada Presiden Joko Widodo, Ichwan menjelaskan bahwa kliennya tersebut hanya mengungkapkan kekesalannya. Pernyataan HBS bukanlah sesuatu yang benar-benar mengancam Jokowi. "Insya Allah itu bukan ancaman,  tapi merupakan kekesalan beliau," ujar Ichwan.

"Karena dianggap proses persidangan saat ini tidak dan fair," lanjutnya.

Perlu diketahui, sidang ketiga kasus HBS dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa. Sidang yang digelar di Gedung Arsip Perpustakaan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim, Edison Muhamad menyatakan bahwa sidang akan diputuskan berlanjut atau tidak 21 Maret pekan depan.

Habib Bahar bin Smith sendiri dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement