Jumat 15 Mar 2019 11:15 WIB

Dua Terdakwa Suap Dituntut Empat Tahun Penjara

Kedua terdakwa menyesali perbuatannya.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG – Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara (AA), dua terdakwa perakra suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dituntut hukuman selama empat tahun penjara. Kedua terdakwa terkait kasus suap kepada terdakwa Zainudin Hasan, bupati (nonaktif) Lampung Selatan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (14/3), dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU KPK Subari Kurniawan menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara fakta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan, kami menuntut kedua terdakwa dengan empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” kata JPU KPK Subari Kurniawa dalam tuntutannya.

Menurut dia, kedua terdakwa dalam perkara suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, tidak beritikad baik untuk mendukung upaya pemberantasan dan berupaya memerangi tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa malah terlibat dalam kasus suap untuk kepentingan tertentu.

Atas perbuatan kedua terdakwa, menurut JPU KPK, terdapat hal yang meringankan karena keduanya berlaku sopan dan proaktif dalam persidangan. Selain itu, kedua terdakwa juga menyesali perbuatannya.

Saat peristiwa berlangsung, ABN masih menjabat Ketua Fraksi PAN di DPRD Lampung. ABN menjadi kawan dekat Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. ABN mulai disidang pada Kamis, 13 Desember 2018. Ia didakwa menerima setoran fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Dalam persidangan, terdakwa ABN menerima setoran fee proyek dalam periode tiga tahun terakhir (2016 hingga 2018). ABN menerima setoran dari rekanan yang menggarap proyek semasa Bupati Zainudin Hasan.

Dalam penjelasannya, terdakwa ABN menerima Rp 72 miliar dalam periode 2016 hingga 2018. Ia menerima dari Syahroni sebesar Rp 26 miliar, dan Ahmad Bastian sebesar 9,6 iiar pada 2016. Sedangkan fee proyek yang diterima terdakwa dari Syahroni sebesar Rp 23 miliar dan dari Romas Effendi sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2017. Sedangkan dari Anjar Asmara (kepala Dinas PUPR) sebesar Rp 8,4 miliar pada tahun 2018.

ABN dikenal dekat dengan Bupati Zainudin sejak lama. Kedekatannya semakin intens tatkala Zainudin menjabat ketua DPW PAN Provinsi Lampung, sedangkan ABN  menjabat ketua Fraksi PAN DPRD Lampung. Saat peristiwa tersebut, ABN juga mencalonkan lagi pada pileg 2019, namun sejak operasi tangkap tangan KPK bersama bupati Zainudin dan rekan lainnya, ia dicoret dari daftar caleg. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement