REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani aturan baru yang menyetarakan gaji perangkat desa dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah pasal 81 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).
Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS gol II/a,
besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS gol II/a,
besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS gol II/a.
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.