Sabtu 16 Mar 2019 05:16 WIB

Kenaikan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II/a

Presiden Jokowi baru saja menandatangani aturan kenaikan gaji perangkat desa.

Gaji perangkat desa naik.

REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani aturan baru yang menyetarakan gaji perangkat desa dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah pasal 81 menjadi sebagai berikut:

    Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).

    Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

    besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS gol II/a,

    besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS gol II/a,

    besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS gol II/a.

    Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement