Ahad 17 Mar 2019 23:35 WIB

Api Lumat Pabrik Pengeringan Gabah di Selatan Sukabumi

Kebakaran terjadi pada Ahad sekitar pukul 16.45 WIB.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Israr Itah
Ilustrasi Kebakaran
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kebakaran

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Peristiwa kebakaran melanda pabrik pengeringan gabah di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Ahad (17/3) sore. Kebakaran terjadi pada Ahad sekitar pukul 16.45 WIB.

"Satu unit pabrik pengeringan padi ludes terbakar," ujar Koordinator Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi Daeng Sutisna kepada wartawan Ahad malam. 

Baca Juga

Diduga kebakaran terjadi akibat hubungan pendek arus listrik. Data dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, lokasi kebakaran tepatnya terjadi di Kampung Limbangan RT 06 RW 06 Desa Pasirpanjang Kecamatan Ciracap. 

Kebakaran kata Daeng menyebabkan kerugian yang cukup besar, mencapai Rp 395 juta. Dalam kebakaran ini, tidak ada warga yang menjadi korban jiwa maupun luka-luka.

Menurut Daeng, petugas penanggulangan bencana (PB) BPBD langsung melakukan langkah penanganan ke lokasi kejadian. Upaya ini dilakukan dengan menjalin koordinasi bersama pemerintah Desa Pasirpanjang Babinsa Pasirpanjang, Babinkabtibmas Pasirpanjang dan Muspika Kecamatan Ciracap.

Hasilnya, kobaran api berhasil dipadamkan dan tidak merembet ke tempat yang lainnya. Petugas dan warga sekitar berupaya mengendalikan kobaran api.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement