Rabu 20 Mar 2019 16:55 WIB

Di Pengadilan, Deddy Mizwar Jelaskan Soal Proyek Meikarta

Deddy Mizwar menjelaskan soal proses penghentian proyek Meikarta.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Dua mantan petinggi Jawa Barat, Ahmad Heryawan (kanan) dan Deddy Mizwar (tengah) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Dua mantan petinggi Jawa Barat, Ahmad Heryawan (kanan) dan Deddy Mizwar (tengah) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG --Mantan wakil gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta. Dalam kesaksiannya, Demiz, panggilan akrab Deddy Mizwar, menyebut pernah memerintahkan penghentian kegiatan pembangunan di kawasan milik Lippo Group tersebut.

’’Itu (surat penghentian) hasil rapat BKPRD. Mengingat perizinan belum siap, tapi promosi begitu besar, 500 hektare dari mana tanahnya?" kata dia dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3).

Baca Juga

Menurut Demiz, yang saat itu sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) mengaku telah mengecek perizinan proyek tersebut sebelum akhirnya menjadi persoalan. Ia mengatakan, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) Meikarta saat itu 84,6 hektare.

Sedangkan, saat diiklankan, luasnya mencapai 500 hektare. "Berdasarkan hasil rapat BKPRD, kegiatan tersebut harus dihentikan, jangan sampai dibangun. Lebih baik mencegah, makanya kita mencegah,’’ ujar dia.

Demiz mengungkapkan, ia tak akan mengeluarkan izin untuk proyek Meikarta seluas 500 hektare. Namun, luas lahan 84,6 hektare merupakan hak Lippo sesuai dengan IPPT yang sudah terbit. "Saya minta Bu Neneng setop 500 hektare. Yang 84,6 hektare itu haknya Lippo. Kalau hak orang, satu hari pun ditunda, dosa. Kalau 500 hektare, taruh pistol di kepala saya," ujar dia.

Keputusan rapat BKPRD, sambung Demiz, kemudian ditindaklanjuti dengan mengirim surat kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah. Surat tersebut berisikan agar Pemkab Bekasi menghentikan pembangunan sementara proyek Meikarta.

"Isinya menghentikan pembangunan selama perizinan belum selesai. Jangan sampai nanti rugi, sudah dibangun lalu dibongkar," imbuh dia yang hadir mengenakan baju putih lengan panjang tersebut.

Demiz menuturkan, pembangunan Meikarta dengan luas mencapai 500 hektare harus memiliki izin dari provinsi. "Ini dibangun berskala metropolitan. Harus ada rekomendasi provinsi. Ini kayak negara dalam negara. Apa kata dunia?" cetus pemeran Naga Bonar tersebut. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement