Kamis 21 Mar 2019 00:01 WIB

Suharso Monoarfa Resmi Jabat Plt Ketum PPP Hingga 2021

Semua pihak termasuk semua DPW telah menyetujui keputusan tersebut.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa (kedua kanan)
Foto: Antara/Reno Esnir
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Suharso Monoarfa resmi dikukuhkan sebagai Plt Ketum PPP melalui Mukernas yang digelar di Hotel Seruni, Cisarua Bogor, Rabu (20/3) malam. Masa jabatan Suharso melanjutkan masa jabatan yang ditinggal Romahurmuziy, yakni sampai tahun 2021.

Suharso mengatakan, tugas dan wewenangnya sama dengan ketua umum. "Jadi PLT ketua umum itu sama seperti ketua umum. Ya melanjutkan, periode saya sampai dengan 2021," kata Suharso dalam konferensi pers usai dikukuhkan sebagai Plt Ketum.

Baca Juga

Pengukuhan Suharso sebagai Plt Ketua Umum itu menegaskan rapat harian pengurus PPP yang dilaksanakan pasca ditangkapnya Romahurmuziy oleh KPK. Awalnya, suara penolakan muncul dari sejumlah DPW, misalnya Jawa Barat lantaran bertentangan dengan AD/ART partai.

Namun saat Mukernas, objeksi tidak muncul. Bahkan, Mukernas hanya berlangsung tak lebih dari 30 menit dan menyetujui Suharso menjadi Plt Ketum. Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi menuturkan, semua pihak telah menyetujui keputusan tersebut. Bahkan, kata Arwani, semua DPW sepakat.

"Akhirnya semua DPW mendelegasikan satu perwakilan untuk menyampaikan pendapat 34 DPW, diwakili ketua DPW Banten, pertama, mengukuhkan Suharso sebagai Plt Ketum mengukukan hasil rapat Pengurus Harian," kata Arwani.

Mukernas juga menegaskan kembali untuk menyukseskan langkah Pemilu 2019, termasuk sukses memenangkan Jokowi - Ma'ruf Amin. "Tidak ada suara yang berbeda, jadi lancar. kita memang butuh efektifitas pengambilan keputusan agar segera terjun ke lapangan," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement