REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy menyatakan kasus suap yang menjeratnya murni urusan pribadi. Ia menegaskan kasus tersebut bukan urusan partai.
"Apa yang saya hadapi ini bukan urusan PPP, yang saya hadapi adalah urusan pribadi," kata Romy sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
KPK pada Jumat memeriksa Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Ia pun juga tidak mempermasalahkan jika PPP tidak memberikan bantuan hukum kepada dirinya.
"Tentu sudah pada tempatnya kalau PPP tidak memberi bantuan hukum karena ini memang bukan dalam kapasitas saya sebagai ketua umum," kata dia.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader PPP bahwa kasus yang menjeratnya itu tidak ada urusannya dengan partai. "Saya juga sekali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader PPP apa yang saya lakukan tidak ada urusannya dengan PPP," ucap Romy.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).