Senin 25 Mar 2019 04:30 WIB

Kejati Sumut Pecahkan Rekor Muri Pengobatan Hernia

Kegiatan ini digelar di Rumah Sakit Umum Daerah dr Pirngadi Medan, Ahad (24/3).

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut) memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) untuk pengobatan gratis operasi hernia dengan jumlah 57 pasien berhasil menjalani operasi dalam satu hari. Kegiatan ini digelar di Rumah Sakit Umum Daerah dr Pirngadi Medan, Ahad (24/3).

Rekor Muri sebelumnya terkait dengan pengobatan gratis operasi hernia di Banjar Baru, Kalimantan Selatan dengan jumlah 41 pasien. Penghargaan Rekor Muri itu diserahkan oleh manajer operasional Andre Purwandono kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo disaksikan Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Jampidum Noor Rachmad, Kajati Sumut Fachruddin Siregar, para asisten, para kajari, dan undangan lainnya.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan operasi hernia yang dilakukan pada Ahad itu wujud kepedulian dan kebersamaan pada 2019. Semuanya, kata dia, sudah mendapat pelayanan kesehatan dengan baik.

"Pemerintah telah memprogramkan jaminan kesehatan nasional lewat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaaan," ujarnya.

Ia mengatakan pada pelaksanaan bakti sosial berupa penanganan mata katarak dan hernia gratis itu, masyarakat yang datang berobat berasal dari berbagai latar belakang.

"Setiap kali pelaksanaan program baksos seperti ini di Sumatera Utara (Sumut) selalu berjalan dengan baik dan sukses," kata dia.

Prasetyo menjelaskan dari 57 orang yang menjalani operasi hernia, terdapat 23 orang di antaranya anak kecil dan kebanyakan laki-laki. Kejaksaan, kata dia, harus berbuat sesuatu, terutama kepada anak-anak yang masih memiliki masa depan yang panjang.

"Berbagi kebaikan kepada semua orang akan meringankan beban orang lain dan berbagi kesusahan dengan sesama akan memudahkan kita dalam menyelesaikan permasalahan," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement