Senin 25 Mar 2019 18:13 WIB

Pengemudi Ojek Daring Berharap Pendapatan Meningkat

Pemerintah akan memberlakukan sistem zonasi tarif ojek daring

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengharapkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan terkait biaya jasa ojek online (ojol) bisa meningkatkan pendapatan. Saat ini Kemenhub sudah menyelesaikan SK biaya jasa ojek daring sesuai zona masing-masing.

“Kami berharap sebenarnya dengan tarif ini akan berdampak kepada peningkatan pendapatan dan juga keuntungan langsung yang didapatkan pengemudi,” kata Igu, Senin (25/3).

Baca Juga

Meskipun begitu batas atas dan bawah biaya jasa ojek daring di bawah usulan pengemudi selama ini. Pengemudi ojek daring atau online mengharapkan tarif batas bawah ojek daring Rp 2.400 setelah dipotong 20 persen untuk aplikator.

Hanya saja, Igun menyambut baik karena penetapan biaya jasa tersebut lebih baik dibandingkan sebelumnya. “Sebab sebelumnya aplikator hanya menetapkan tarif kepada pengemudi sebesar Rp 1.600 perkilometer belum dipotong biaya jasa aplikasi 20 persen,” jelas Igun.

Igun menegaskan untuk selanjutnya Garda Indonesia akan mengkomunikasikan SK biaya jasa tarif batas atas dan bawah ojek daring tersebut. Hal tersebut menurutnya sebagai sikap secara nasional terkait penetapan SK biaya jasa tersebut.

Biaya jasa ojek daring dibagi untuk tiga zona. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement