REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam melarang praktik-praktik riba. Para pelaku riba juga diancam dengan siksa yang pedih di akhirat kelak. Bagi orang yang beriman kuat, riba dapat dihindari lantaran takut akan azab Allah SWT.
Ada dua definisi riba. Pertama, riba utang (riba al-duyun). Kenaikan pinjaman yang tidak benar, dibayar dalam bentuk di atas jumlah pinjaman awal, baik secara paksaan maupun sukarela. Kedua, riba al-fadl, yakni ketidaksetaraan di dalam penukaran.
Baca Juga
Berikut ini dalil-dalil tentang riba:
- Surah Ali Imran ayat 130. Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan."
- Surah al-Baqarah ayat 275. Artinya, "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’"
- Hadits Nabi SAW, "Riba itu memiliki 70 pintu. Yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibunya sendiri. Sedangkan yang paling berat adalah seseorang yang senantiasa merusak kehormatan saudara Muslimnya."
- “Rasulullah SAW pernah bersabda, ‘Satu dirham yang didapat oleh seseorang dari hasil riba itu lebih berat daripada berzina sebanyak 36 kali, dalam pandangan Islam.'”
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement