Puluhan organisasi berita dan jurnalis Australia menghadapi kemungkinan "hukuman penjara" atau denda atas tuduhan penghinaan terhadap pengadilan. Ini terkait liputan mereka terhadap kasus Kardinal George Pell dalam dakwaan pelecehan seksual terhadap anak.
Poin utama:
• Fairfax Media, the Herald and Weekly Times termasuk di antara yang disebutkan dalam dokumen pengadilan itu• Pengadilan telah memerintahkan penghentian atas rincian persidangan dan putusan bersalah terhadap Pell
• Putusan itu menyebutkan kemungkinan masa tahanan atau denda bagi mereka yang dihukum karena melanggar perintah penghentian
Sebanyak 36 kantor berita dan individu telah dipanggil ke sidang Mahkamah Agung pada 15 April. Mereka menghadapi tuduhan bahwa melanggar perintah penghentian ketika menerbitkan materi tentang persidangan Kardinal Pell tahun lalu.
Di antara yang disebutkan dalam dokumen yang diajukan oleh Departemen Penuntutan Publik Victoria pada hari Jumat (22/3/2019) adalah editor The Age -Alex Lavelle, editor Herald Sun -Damon Johnston, pembawa acara 2GB -Ray Hadley, dan presenter Channel Nine -Deborah Knight.
Hakim Ketua Pengadilan Wilayah Victoria, Peter Kidd, memerintahkan agar semua bukti dan vonis dalam persidangan Pell tahun lalu tidak dipublikasikan. Perintah itu dibuat untuk melindungi proses pengadilan kedua yang direncanakan untuk pelanggaran tidak terkait, yang kemudian dibatalkan.
Ketika juri menyampaikan putusannya, hal itu dimuat di situs berita internasional, di mana pengadilan tidak memiliki yurisdiksi. Tetapi sejumlah media lokal dituduh mencemooh aturan penghentian tersebut.
Beberapa surat kabar utama Australia meliput putusan itu dalam artikel yang tidak menyebut nama Pell dan mengabaikan rincian penting lainnya.
Mereka termasuk The Age, yang melaporkan "seorang tokoh yang sangat terkenal dihukum pada Selasa karena kejahatan serius, tetapi kami tak bisa melaporkan identitas mereka karena perintah penghentian".
ABC menerima surat awal tentang liputan itu dari program RN Breakfast, dalam sebuah segmen tentang halaman depan surat kabar, tetapi itu tak termasuk dalam daftar orang-orang yang dipanggil untuk sidang bulan depan.
Memicu skandal
Direktur Penuntutan Publik (DPP) Australia berpendapat bahwa publikasi oleh 34 dari 36 pihak yang disebutkan "memiliki kecenderungan untuk mengganggu administrasi peradilan dalam penuntutan Pell".
Mereka juga dituduh "membantu dan mendukung penghinaan media di luar negeri".
Enam belas responden juga dituduh memiliki "efek skandal pengadilan" dalam publikasi yang kritis terhadap pengadilan.
Dua minggu lalu, Kardinal Pell dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena pelanggaran seksual historis terhadap dua anggota paduan suara di Katedral St Patrick di Melbourne pada pertengahan 1990-an, ketika Pell menjadi Uskup Agung Melbourne.
News Corp Australasia mengatakan pihaknya akan "membela semua tuduhan" dengan penuh semangat dan "mendukung editor serta jurnalis kami" dengan teguh.
Seorang juru bicara Nine mengatakan perusahaannya dan karyawan yang disebutkan namanya membantah tuduhan itu, tetapi tidak akan berkomentar lebih lanjut karena masalah tersebut sudah masuk ke pengadilan.
Macquarie Media juga menolak berkomentar.
Sebanyak 36 badan atau individu media yang dipermasalahkan:
- The Herald and Weekly Times Pty Ltd
- Damon Johnston
- Charis Chang
- News Life Media Pty Ltd
- Queensland Newspapers Pty Ltd
- Sam Weir
- The Geelong Advertiser Pty Ltd
- Andrew Piva
- Nationwide News Pty Ltd
- Ben English
- Lachlan Hastings
- Advertiser Newspapers Pty Ltd
- Michael Owen-Brown
- Fairfax Media Limited
- The Age Company Pty Ltd
- Alex Lavelle
- Ben Woodhead
- Patrick O'Neil
- Michael Bachelard
- Fairfax Media Publications Pty Ltd
- Lisa Davies
- Michael Stutchbury
- Patrick Durkin
- Danielle Cronin
- Franziska Rimrod
- Mamamia.com.au
- Jessica Chambers
- Allure Media Pty Ltd
- Simon Thomsen
- Macquarie Media Limited
- Chris Smith
- Ray Hadley
- Nine Entertainment Co Pty Ltd
- Lara Vella
- Christine Ahern
- Deborah Knight
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.