REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan berkomentar banyak terhadap kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag yang tengah disidik KPK. Respons Lukman pun singkat atas promosi pejabat Kemenag meski pejabat tersebut sudah diputus oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kemenag memperoleh hukuman.
"Baperjakat yang mana? Baperjakat yang mana?" kata Lukman pada Kamis (28/3).
Lukman pun enggan berkomentar terkait rangkap jabatan di Kemenag. Yakni tentang Surat Keputusan posisi Irjen yang saat ini dijabat Nur Kholis yang juga sebagai Sekjen di Kemenag. Begitu pun pertanyaan-pertanyaan awak media yang berkaitan langsung dengan perkembangan kasus suap jabatan di Kemenag, Lukman enggan menjawab.
“Saya mohon maaf sekali dalam kesempatan saya kali ini saya hanya ingin menyampaikan hal-hal terkait …. Mohon maaf, saya sudah ditunggu,” katanya.
Seperti dalam keterangan mantan Irjen Kemenag M Jasin kepada Republika, Rabu (28/3), pada masa ia menjabat, terdapat pejabat yang melakukan pelanggaran berat tetapi justru memperoleh promosi jabatan. Hal tersebut tidak sesuai prosedur yang ada. Dalam sebuah rapat Baperjakat Kemenag yang dihadiri sekjen Kemenag, irjen, sejumlah dirjen dan kepala bagian, semua sepakat akan memberikan hukuman kepada beberapa pegawai Kemenag.
“Sepakat tuh ditentukan hukuman disiplin karena pelanggarannya, setuju. Maju akhirnya ke Pak Menteri karena yang menghukum (atau) tidaknya, mengangkat atau tidaknya jabatan yang direkomendasikan Baperjakat itu, ya tetap Pak Menteri,” kata M Jasin menceritakan kejadian sebelum dirinya mundur sebagai irjen Kemenag pada 2016.
M Jasin yang menjabat sebagai irjen dari 2012 sampai akhir 2016 itu mengatakan, ada empat orang pegawai yang kala itu dibahas di Baperjakat karena melakukan pelanggaran. Beberapa di antaranya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag. Bahkan, menurut dia, terdapat satu di antaranya yang seharusnya mendapatkan hukuman berupa pemberhentian.
Pelanggaran empat pegawai itu pun beragam. Ada yang memanipulasi data terkait penyewaan hotel, pengembalian atau penyetoran dana di akhir tahun yang telat, hingga penyalahgunaan wewenang yang mengharuskan para penyedia tender membayarkan sejumlah dana.
Namun, para pegawai tersebut justru mendapatkan promosi jabatan. Tiga orang memperoleh jabatan strategis di Kemenag Pusat, sementara satu orang tidak diberhentikan meski telah melakukan pelanggaran berat. Orang itu hanya dipindahkan ke daerah.
"Empat orang ini yang ada pelanggaran disiplin dan sudah dirapatkan di Baperjakat, tapi tetap malah dipromosikan menjadi pejabat strategis di pusat, jabatannya kepala biro di Kemenag,” katanya.
Skema Dugaan Jual-Beli Jabatan Kemenag