REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan tersangka KPK, Bowo Sidik Pangarso, tetap berstatus sebagai calon anggota legislatif (caleg). Statusnya dalam Pemilu 2019 akan dipastikan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bowo sebagai tersangka kasus suap. Dirinya diduga menerima fee yang akan digunakan sebagai amunisi untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
"(statusnya) Masih caleg. Sebab belum ada putusan inkrah, " ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3).
Karena itu, KPU akan menunggu putusan inkrah untuk menindaklanjuti status Bowo dalam pemilu. "Kami tunggu dulu putusan yang inkrah, " tegas Arief.
Berdasarkan aturan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan SE KPU Nomor 31 Tahun 2019, caleg yang terbukti melakukan pidana dan sudah mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap, bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Dengan demikian, Bowo baru bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 setelah ada putusan hukum tetap.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bowo sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK). Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pihak swasta Indung sebagai penerima suap dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti sebagai pemberi suap.
Sebelum menjadi tersangka, Bowo dikenal sebagai politisi Partai Golkar yang juga merupakan anggota Komisi VI DPR RI. Dalam Pemilu 2019, Bowo kembali mencalonkan diri diri sebagai caleg DPR RI 2019-2024, Dapil Jateng II, Demak, Jepara dan Kudus.