Jumat 29 Mar 2019 17:41 WIB

Penyampaian SPT Diperpanjang Hingga 1 April 2019

Keterlambatan pelaporan pajak akan dikenakan denda.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat meninjau Kantor Pelayanan Pajak  Pratama Jakarta Setiabudi Empat, Jakarta, Jumat (29/3).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat meninjau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Empat, Jakarta, Jumat (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 dari Ahad (31/3) menjadi Senin (1/4). Perpanjangan ini dilakukan mengingat tanggal 31 Maret yang seharusnya menjadi batas akhir pelaporan jatuh pada hari Ahad. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, wajib pajak (WP) yang baru melaporkan SPT pada hari Senin tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. "Teman-teman pajak besok (Sabtu) buka, tapi Ahad tutup. Kita kompensasi di Senin-nya," katanya di Jakarta, Jumat (29/3). 

Baca Juga

Sri memastikan, kantor-kantor pajak yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia akan terbuka penuh bagi masyarakat. Jam operasional pada Sabtu dan Senin mengikuti jadwal seperti biasa. 

Aturan penghapusan sanksi administrasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 95/PJ/2019 yang ditetapkan hari ini. Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT WP orang pribadi pada 31 Maret. 

Dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, ada tiga kriteria WP orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini. Pertama, mereka yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. 

Selain itu, mereka yang diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma. "Ketiga, mereka yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM," tulis DJP. 

Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar, maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019. Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar dua persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement