Jumat 29 Mar 2019 17:45 WIB

Dua WNA China yang Diamankan Imigrasi Sukabumi Dideportasi

Para WNA itu tidak melaporkan keberadaannya ke Kantor Imigrasi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) asal China akan segera dideportasi ke negaranya. Keduanya merupakan bagian dari tujuh orang WNA asal China yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi di lokasi pembangunan pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi Rabu (27/3) lalu.

‘’Ada tujuh orang asing warga Tiongkok yang diamankan tim pengawasan,’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin kepada wartawan Jumat (29/3) sore. Dari tujuh orang tersebut sebanyak dua orang diantaranya merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

Baca Juga

Menurut Nurudin, dua orang pemegang izin tinggal kunjungan ini melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal. Sehingga terhadap kedua orang itu akan menjalani proses lebih lanjut minimal upaya deportasi ke negaranya.

Sebabnya lanjut Nurudin, mereka tidak sesuai secara keimigrasian Apalagi, izin tinggal terhadap keduanya sudah dibatalkan dan mereka kini berada di ruang detensi Imigrasi Sukabumi.

Nurudin menerangkan, upaya deportasi ini masih belum bisa dipastikan waktunya karena masih dilakukan pengambilan keterangan dan masih ad waktu 30 hari. Imigrasi juga telah berkirim surat ke Kedutaan Besar (Kedubes) China di Jakarta mengenai permasalahan tersebut.

Sementara itu untuk empat orang lainnya kata Nurudin merupakan pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dari Jakarta dan satu orang pemegang Kitas dari Kantor Imigrasi Sukabumi. Khusus pemegang Kitas dari Sukabumi sudah langsung dikembalikan karena secara adminitsrasi dan kegiatan tidak ada masalah.

‘’ Untuk pemegang Kitas dari Imigrasi Jakarta secara formal legal dan izin tinggal ada serta wilayah kerja terpenuhi,’’ ungkap Nurudin. Namun mereka hanya bermasalah karena tidak melaporkan keberadaannya terkait perubahan tempat ke Kantor Imigrasi Sukabumi.

Rencananya ujar Nurudin, terhadap ke empat WNA ini akan dilepaskan karena sifat pelanggaran hanya administrative. Ke depan Imigrasi akan mendorong perusahaan agar memahamkan WNA itu untuk melakukan pelaporan terkait perubahan identitas, kewarganegaraan, pekerjaan, penjaminnya dan lain-lain ke kantor imigrasi dimana berada. Harapannya setelah diberi peringatan itu mereka akan patuh. Sebalinya jika mereka setelah diberikan peringatan tidak mematuhinya maka akan diamankan atau ditindak lagi sesuai aturan yang berlaku.

Nurudin mengungkapkan, penindakan ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa informasi adanya ratusan tenaga kerja asing (TKA) di satu perusahaan Sukabumi yang menyebar di media sosial tidak benar adanya. ‘’ Setelah dicek ternyata hanya ada tujuh dan tidak benar ada ratusan,’’ imbuh dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement