Sabtu 30 Mar 2019 10:26 WIB

Lion Air Turunkan Harga Jual Tiket

Mulai 30 Maret akan ada penyesuaian penurunan tarif untuk semua rute penerbangan

Petugas masukan barang milik penumpang ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Soekarno,-Hatta, Tanggerang,Banten, Kamis (7/2). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merumuskan aturan mengenai penetapan tarif bagasi untuk maskapai Low Cost Carrier (LCC). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut perlindungan para penumpang dan bisnis maskapai.
Foto: Prayogi/Republika
Petugas masukan barang milik penumpang ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Soekarno,-Hatta, Tanggerang,Banten, Kamis (7/2). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merumuskan aturan mengenai penetapan tarif bagasi untuk maskapai Low Cost Carrier (LCC). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut perlindungan para penumpang dan bisnis maskapai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lion Air Group mulai menurunkan harga jual tiket pesawat untuk seluruh rute penerbangan menyusul terbitnya kebijakan pemerintah yang mengatur kembali tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi.

"Mulai hari ini, 30 Maret akan ada penyesuaian penurunan tarif untuk semua rute penerbangan Lion Air Group," kata Corporate Communications Lion Air, Mandala Prihantoro, ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/3).

Besaran penurunan tarif bervariasi, disesuaikan dengan rute penerbangan yang berbeda-beda. Ia menjelaskan, Lion Air Group menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan antardestinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

"Langkah pemerintah yang menetapkan tarif batas atas bawah cukup bagus karena setidaknya dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan udara," ujar Prihantoro.

Penurunan harga jual tiket merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/ pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan.

Sebelumnya, pada Jumat (29/3) Kementerian Perhubungan merilis Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2019 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya terkait tarif untuk penerbangan.

"Tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin.

Peraturan Menteri Nomor 20 tersebut menggantikan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen. Kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas. Sementara itu, maskapai Garuda Indonesia berharap dengan terbitnya aturan baru tentang tarif penerbangan akan menghilangkan praktik perang tarif.

"Mudah-mudahan dengan adanya peraturan baru ini bisa mencegah perang tarif," kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement