Sabtu 30 Mar 2019 12:47 WIB

Lion Air Group Turunkan Harga Tiket Pesawat

Kebijakan penurunan tiket berlaku untuk seluruh rute penerbangan Lion Air Grup.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Pekerja memotret sejumlah pesawat Boeing seri 737-800 dan 737-900ER milik Lion Air yang terparkir di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/3/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pekerja memotret sejumlah pesawat Boeing seri 737-800 dan 737-900ER milik Lion Air yang terparkir di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lion Air Group pada akhirnya menurunkan harga jual tiket pesawat. Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh rute penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air mulai hari ini Ahad (30/3).

Danang menjelaskan Lion Air Group menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas untuk memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis, dan wisatawan antardestinasi. "Ini kami lakukan dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," kata Danang, Sabtu (30/3).

Baca Juga

Dia menambahkan penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling. Begitu juga untuk mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan.

Untuk itu, Danang mengatakan masyarakat dapat langsung membeli tiket penerbangan Lion Air Group tersebut. "Travelers bisa mendapatkan tarif tiket melalui agen perjalanan, laman resmi Lion Air www.lionair.co.id, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group," jelas Danang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan regulasi baru terkait tarif tiket pesawat. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono mengungkapkan pemerintah menaikkan batas bawah tiket pesawat.

“Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku,” kata Isnin di Gedung Kemenhub, Jumat (29/3).

Sebelumnya, pemerintah sudah mengatur mengenai batasan tarif pesawat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut diatur nilai batas bawah tiket pesawat 30 persen dari batas atas.

Isnin menjelaskan setelah menaikkan batas atasnya, Kemenhub membuat dua aturan baru. Regulasi pertama yaitu Peraturan Mentei (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 72 Tahun 2019.

Dia mengatakan kedua regulasi tersebut memiliki fokus masing-masing yang harud dilakukan semua maskapai penerbangan Indonesia. “KM Noor 72 itu masalah besaran tarif penerbangan. PM Nomor 20 mengatur tata cara perhitungan tarif,” jelas Isnin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement