Senin 01 Apr 2019 13:29 WIB

KPK: Hotel tak Setor Pungutan Pajak Termasuk Korupsi

Pungutan pajak tersebut merupakan pendapatan daerah yang dititipkan ke hotel.

Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan terkait operasi  tangkap tangan yang  dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap di Jakarta, Rabu (12/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap di Jakarta, Rabu (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan hotel yang tidak menyetorkan pungutan pajak yang dipotong dari para tamunya masuk dalam tindak pidana korupsi. Pungutan pajak tersebut merupakan pendapatan daerah yang dititipkan ke pemilik hotel untuk disetorkan. 

Ia mencontohkan ketika menginap di hotel, tamu akan dikenai pajak 10 persen dari biaya yang harus dibayarnya. Pajak 10 persen inilah, menurut dia, pendapatan daerah yang dititipkan kepada pemilik hotel untuk nantinya dibayarkan.

Baca Juga

"Kalau hotel tidak menyetorkan, itu korupsi," kata Basaria saat memberi pengarahan dalam penandatanganan kerja sama monitoring pembayaran pajak secara daring melalui perbankan oleh pemerintah daerah se-Jawa Tengah di Semarang, Senin (1/4).

Hasil penelitian Litbang KPK, kata dia, mencatat potensi penerimaan Indonesia jika tidak terjadi kebocoran akan mencapai sekitar Rp4 ribu triliun. Namun kenyataannya, menurut dia, APBN Indonesia hanya sekitar Rp2 ribu triliun.