REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengungkapkan, tren peredaran narkoba di Jawa Timur pada 2019 mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut terlihat dari hasil tangkapan BNNP Jatim yang turut meningkat jumlahnya dibanding tahun sebelumnya.
Selama 2019, tepatnya dari Januari hingga Maret, BNNP Jatim sudah mampu mengamankan narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram. Sementara sepanjang 2018, BNNP Jatim hanya mampu mengamankan narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram.
"Saat ini trennya naik karena sampai Maret ini, kita sudah menyita barang bukti 22 kilogram, ditambah 2 kilogram yang masih kita kembangkan. Artinya sampai Maret sudah 24 kilogram. Kalau tahun lalu sampai Desember hanya 26 kilogram. Artinya trennya meningkat," kata Bambang di sela pemusnahan barang bukti yang digelar di Kantor BNNP Jatim, Jalamln Sukomanunggal Nomor 55-56, Surabaya, Senin (1/4).
Adapun cara penyebarannya, kata Bambang, masih sama seperti sebelumnya yakni melalui jaringan-jaringan yang sudah ada. "Masih sama karena ini jaringan. Jaringan itu begitu ketangkap yang lain, yang ini mengendap, abis itu beroperasi lagi. Masing-masinh punya jaringannya masing-masing," ujar Bambang.
Pada kesempatan tersebut, BNNP Jatim melaksanakan pemusnahan barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 22.487,16 gram. Barang haram yang dimusnahkan tersebut disita dari 9 tersangka dan dari 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Tiga tempat kejadian perkara yang dimaksud adalah Kabupaten Dumai, Riau, Kabupaten Sampang, Madura, dan Jalan Raya Rungkut, Surabaya.
"22 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari dua jaringan yakni jaringan Madura dan Aceh. Dari Madura 18 kilogram sementara Aceh 4 kilogram. Barang bukti sebanyak ini harus segera dimusnahkan karena barang rawan disalahgunakan," ujar Bambang.
Adapun para tersangka yang harus bertanggung jawab atas peredaran barang haram tersebut adalah AD beserta istrinya ER, yang merupakan bandar narkoba asal Kabupaten Sampang, Madura. Keduanya bersekongkol dengan HN, HS, FE, IS, sertq WA, yang menyelundupkan barang haram dari Malaysia, dan ditangkap di Kabupaten Dumai, Riau.
Tersangka lain yang juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah RA dan MJ. Keduanya merupakan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Aceh, yang berhasil diamankan di Jalan Raya Rungkut, Surabaya. Atas perbuatannya mereka diancam dengan 0asal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.