REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kabupaten Ramah Anak (KLA) menjadi satu predikat yang belum mampu diraih Kabupaten Sleman, DIY. Tapi, elemen-elemen Pemkab Sleman tampaknya belum lelah mewujudkan itu.
Belakangan, predikat itu coba didorong melalui nota-nota kerja sama dengan lembaga-lembaga anak yang ada di Sleman. Awal April 2019, ada tiga lembaga yang digandeng Pemkab Sleman.
Seperti biasa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mewakili Pemkab Sleman untuk melakukan penandatanganan MoU.
Kali ini, kerja sama dijalin dengan Yayasan Satu Nama, Lembaga Studi Pengembangan Perempuan dan Anak (LSPPA), dan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (Samin). MoU dilakukan di Kantor DP3AP2KB.
Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, Mafilindati Nuraini mengatakan, kerja sama ini dimaksudkan jadi landasan pelaksanaan program-program perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Namun, tidak dijelaskan secara pasti maksud landasan pelaksanaan program-program perlindungan dan pemenuhan hak anak itu. Sebab, jika bicara landasan, tentu yang paling tepat berupa peraturan.
"Kerja sama ini diharapkan mewujudkan pengintegrasian program kegiatan perlindungan dan pemenuhan hak anak, sehingga terwujud percepatan pencapaian pengembangan KLA," kata Linda.
Ia menjelaskan, kerja sama mencakup setidaknya 24 poin. Di antaranya sosialisasi UU Perlindungan Anak, sosialisasi UU Sistem Peradilan Anak, Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM).
Lalu, ada pencegahan pornografi, pusat pembelajaran keluarga (puspaga), pembentukan satga perlindungan perempuan dan anak, evaluasi desa, sekolah ramah anak, dan lain-lain.
Linda merasa, kerja sama ini penting dilakukan karena pemerintah tidak mungkin bisa bekerja sendiri. Terlebih, untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, yang memerlukan sinergi kuat.
Untuk itu, ia menekankan, kerja sama ini harus menjadi sinergi yang terbangun atas semua pemangku kebijakan di Sleman. Termasuk, lembaga-lembaga yang ada di tengah-tengah masyarakat.
"Memang perlu dilakukan guna pemenuhan dan perlindungan hak anak," ujar Linda.
Direktur Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (Samin), Odi Shalahuddin menuturkan, penandatanganan kerja sama itu merupakan sinergi yang dapat bermanfaat besar. Utamanya, bagi masyarakat itu sendiri.
Sebab, ia menilai, langkah ini memiliki energi yang sangat positif dan menunjukkan komitmen yang cukup kuat dari Kabupaten Sleman. Tentu, komitmen dalam rangka pemenuhan hak-hak anak.
"Berharap melalui kerja sama ini akan menghasilkan inovasi baru untuk mengefektifkan perlindungan anak dengan melibatkan masyarakat, anak dan organisasi masyarakat," kata Odi.
Merujuk definisi KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KLA memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen.
Mulai sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Ada setidaknya lima klaster kelembagaan KLA mulai klaster satu hak sipil dan kebebasan, klaster dua lingkungan keluarga dan pengashan alternatif, dan klaster tiga kesehatan dasar dan kesejahteraan.
Klaster empat pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, klaster lima perlindungan khusus. Empat klaster ada di Deputi Perlindungan Anak, klaster lima ada di Deputi Tumbuh Kembang Anak.
Tentu, harus diapresiasi usaha-usaha yang selama ini dilakukan begitu banyak elemen Pemkab Sleman dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Sayangnya, itu semua terbukti memang belum cukup.
Untuk itu, diharapkan semua jalinan kerja sama yang sudah ada tidak menjadi seremonial belaka, dan benar-benar dapat membuahkan hasil. Bukan sekadar predikat, tapi pemenuhan dan perlindungan hak anak.