Senin 08 Apr 2019 17:25 WIB

Mantan Kalapas Sukamiskin Divonis Delapan Tahun Penjara

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus suap fasilitas Lapas Sukamiskin, Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus suap fasilitas Lapas Sukamiskin, Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, divonis delapan tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda Rp 400 juta atau kurungan empat bulan penjara.

Vonis terhadap Wahid Husen yang didakwa menerima suap dari napi koruptor dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/4). "Menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun kepada terdakwa dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan empat bulan penjara,’’kata Ketua Majelis Hakim, Sudira, saat membacakan putusan.

Baca Juga

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan tahun penjara. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Pasal 12 Huruf b UU No 20 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam sidang putusan tersebut, hakim membeberkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kalapas Sukamiskin.

Terdakwa, kata hakim, menerima sejumlah uang dan barang dari napi koruptor Fahmi Darmawansyah (yang juga jadi terdakwa). Dengan suap tersebut, Fahmi menerima berbagai fasilitas di dalam sel tahanannya.

Suap yang diterima terdakwa, lanjut hakim, yaitu mobil merek Mitsubishi Triton, tas mewah merek Louis Vuitton, sepatu, serta uang tunai Rp 39,5 juta. Dengan menerima suap tersebut, kata hakim, terdakwa juga membiarkan Fahmi yang juga suami Inneke Koesherawati membangun ruangan  2x3 meter persegi untuk keperluan hubungan badan suami istri. ‘’Ruangan yang dikenal bilik asmara itu selain digunakan sendiri juga dipakai warga binaan lainnya, ‘’tutur hakim.

Dikatakan hakim, selain dari Fahmi,  terdakwa juga menerima suap uang dari napi koruptor lainnya yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin. Wawan memberikan uang sebesar Rp 69,4 juta dan Fuad memberikan Rp 121 juta. Dengan suap tersebut Wawan dan Fuad mendapat fasilitas mewah di dalam sel tahanannya serta leluasa mendapat izin berobat keluar Lapas. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement