Selasa 09 Apr 2019 20:52 WIB

Pengacara Bowo Tegaskan Amplop tak Terkait Pilpres

Ada cap jempol di amplop barang bukti kasus Bowo Sidik Pangarso.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Golkar yang juga tersangka suap di KPK, Bowo Sidik Pangarso mengungkapkan koleganya di Golkar, Nusron Wahid yang menginstruksikannya supaya menyiapkan 400 ribu amplop. Amplop-amplop itu nantinya bakal digunakan untuk 'serangan fajar' alias vote buying dalam Pemilu 2019.

BACA JUGA: Nusron Bantah Bowo Soal Instruksi Amplop Serangan Fajar

Baca Juga

Pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk menegaskan, amplop-amplop tersebut hanya digunakan guna pemenangan pada pemilihan legislatif (pileg). Ia menyatakan, amplop itu tidak berhubungan dengan salah satu pasangan calon di Pemilihan Presiden 2019, meski diketahui ada cap jempol.

"Cap jempol dibuat karena supaya tahu bahwa amplop ini sampai atau ndak nanti. Sebagai tanda sajalah. Mereka punya pengalaman bahwa amplop itu tidak disampaikan kepada yang bersangkutan. Nah untuk menghindari itu dibuat tanda cap jempol," jelasnya.

BACA JUGA: Bowo Sebut Nama Nusron Wahid, Ini Respons Golkar

Sebelumnya, KPK mengatakan, 400 ribu amplop yang menjadi barang bukti dalam kasus suap terkait kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia yang menjerat Bowo diisi dalam waktu satu bulan. Setidaknya, ada Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam 400 ribu amplop itu.

photo
Rencana 'Serangan Fajar' Bowo Sidik

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement