REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 160,71 kilogram (kg). Selain itu ada juga 62.466 butir pil ekstasi, epilon 31,3 gram, ganja seberat 0,53 gram dan pil happyfive 224 butir.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihanantodi Mapolda, Selasa (9/4) mengatakan barang bukti narkoba yang dibakar itu merupakan hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut periode Desember 2018 sampai Maret 2019. Dalam perkara narkoba yang ditangani Polda Sumut, menurut dia, dengan jumlah kasus 51 dan tersangka 85 orang. "Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh staf Laboratorium Forensik Cabang Medan," ujar Mardiaz.
Selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, pil ekstasi, epilon dan pil happyfive dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih/dicampur serta diaduk sampai dengan merata. Kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar. "Para tersangka narkoba itu, melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba," katanya.
Pemusnahan barang bukti itu, disaksikan Diresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumut, Pengadilan Negeri Medan, BNN Provinsi Sumut, BBPOM Medan dan para tersangka.