Rabu 10 Apr 2019 03:45 WIB

Terdakwa Penganiaya Haringga Dituntut Hingga 11 Tahun

Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa menyebabkan duka bagi keluarga korban.

Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11)
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut tujuh terdakwa pengeroyok pendukung Persija Jakarta, Haringga Sirla dengan hukuman tujuh sampai 11,5 tahun penjara. Terdakwa menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Kami tim JPU (jaksa penuntut umum) berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan," kata Kasi Pidum Kejari Bandung, Jawa Barat, Agus Alam usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (9/4).

Baca Juga

Ketujuh terdakwa mendapat tuntutan beragam. Aditya Anggara dituntut 11 tahun penjara, Dadang Supriatna dituntut 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman dituntut 9 tahun penjara, Budiman dituntut 11,5 tahun penjara, Aldiansyah dituntut 11,5 tahun penjara, Cepi dituntut 8 tahun penjara, Joko Susilo dituntut 7 tahun penjara.

Agus juga meyakini para terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga tewas sesuai dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa. Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah menyebabkan duka bagi keluarga korban.

"Para terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa juga tergolong sadis karena melakukan kekerasan kepada korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengaku menghargai tuntutan yang diberikan oleh jaksa kepada para terdakwa yang menjadi kliennya. Untuk selanjutnya, kata Dadang, pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi dengan harapan meringankan putusan yang akan diberikan oleh hakim.

"Memang sudah dibacakan. Kami hargai isi tuntutan berkaitan hak jaksa. Tapi kami penasihat hukum berpersepsi lain, nanti di pembelaan akan kami tuangkan," kata Dadang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement