Rabu 10 Apr 2019 22:01 WIB

Para Terduga Penganiaya Pelajar SMP Minta Maaf

Para terduga mengaku menjadi korban bully di media sosial yang menghakimi mereka.

Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) berdiskusi dengan kerabat (kanan atas) di sela jumpa pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) berdiskusi dengan kerabat (kanan atas) di sela jumpa pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Beberapa terduga penganiayaan terhadap pelajar SMP berinisial Aud menyampaikan permohonan maaf mereka kepada korban dan pihak keluarga, serta masyarakat. Mereka menyesal atas perbuatan tersebut.

"Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga dan masyarakat umumnya," kata terduga pelaku yang satu persatu memberikan keterangan di Mapolresta Pontianak yang difasilitasi oleh KPPAD Kalbar, Rabu (10/4) malam.

Baca Juga

Para terduga penganiayaan tersebut, satu persatu ada yang mengakui melakukan penganiayaan ringan kepada korban. Mereka juga tidak sampai melakukan perusakan terhadap area sensitif korban, seperti yang beredar luas di media sosial.

"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban buli dari medsos yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif korban. Padahal hanya penganiayaan ringan, bahkan kami kini diancam dibunuh dan terus diteror oleh warganet," ungkap salah seorang terduga penganiayaan.

Terduga penganiayaan juga membantah telah melakukan pengeroyokan, melainkan berkelahi satu lawan satu. "Kami sangat menyesal dan meminta maaf terhadap korban dan pihak keluarga atas perlakukan tersebut," ujar salah satu terduga penganiayaan tersebut.

Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) dalam dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Aud di Kota Pontianak. "Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Muhammad Anwar Nasir.

Penetapan tersebut dari hasil pemeriksaan yang ketiganya mengakui penganiayaan. Namun, mereka tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.

"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya.

Ia mengatakan tersangka diproses sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia menambahkan akan dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Ia menambahkan, fakta hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh. Lalu, ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.

Ia mengimbau, masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyesatkan di media sosial. Ia mencontohkan pelaku melakukan pengeroyokan maupun sampai merusak area sensitif korban itu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar Kombes  dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberikan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya. "intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement