Kamis 11 Apr 2019 12:23 WIB

Rumah Zakat Fasilitasi Senam Lansia Digelar di Desa Piyak

Kegiatan Ramah lansia ini terdiri dari senam lansia dan juga cek kesehatan.

Fasilitator Desa Berdaya Piyak Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur mengajak para lansia untu mengikuti kegiatan Ramah Lansia.
Foto: rumah zakat
Fasilitator Desa Berdaya Piyak Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur mengajak para lansia untu mengikuti kegiatan Ramah Lansia.

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Balai Desa Piyak yang biasanya diisi dengan rutinitas Pemerintahan Desa Senin pagi (8/4) dipenuhi lansia. Pagi itu Fasilitator Desa Berdaya Piyak Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur mengajak para lansia untu mengikuti kegiatan Ramah Lansia.

Kegiatan Ramah lansia ini terdiri dari senam lansia dan juga cek kesehatan. Total 50 orang lansia hadir dalam kegiatan ini.

Baca Juga

"Di laporan Bulan kemarin sampai di tutup acara 67 orang yang hadir, jika dibandingkan dengan hari ini cukup menurun," ujar Fasilitator Rumah Zakat.

Walaupun demikian, kegiatan Ramah lansia tetap bejalan lancar. Kader lansia Desa Piyak dan bidan desa Mujiatun kompak berkolaborasi dalam kegiatan ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement