Kamis 18 Apr 2019 01:00 WIB

Prabowo-Sandi Unggul di Lapas Makassar

Ada empat yang disediakan di Lapas Kelas I Makassar/

Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno berhasil meraih suara terbanyak dan mengungguli pesaingnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar. Hasil pemantauan yang dilakukan di Lapas Klas I Makassar, Rabu (17/4) perolehan suara kedua pasangan nomor urut 02 hingga berakhirnya penghitungan suara pada malam hari berhasil meraih suara terbanyak.

"Akhirnya proses penghitungan selesai juga hingga malam hari. Memang ada keterlambatan, tetapi semuanya berjalan lancar," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar Budi Sarwono.

Baca Juga

Pada pemantauan di Lapas Klas I Makassar ini terdapat empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 34, 35 dan TPS 37. Hasilnya, dari empat TPS itu, pasangan Prabowo-Sandi berhasil meraih suara terbanyak.

Untuk TPS 34, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil meraih suara sebanyak 26 dan paslon Prabowo-Sandi sebanyak 94 suara. Total surat suara yang tercoblos sebanyak 124 dengan empat suara lainnya dinyatakan tidak sah.

Pada TPS 35, paslon Jokowi-Ma'ruf mengumpulkan 25 suara dan paslon Prabowo-Sandi 47 suara serta 1 suara tidak sah sehingga total keseluruhan sebanyak 73 suara.

Di TPS 36, paslon Jokowi-Ma'ruf mengumpulkan 13 suara dan paslon Prabowo-Sandi 46 suara dengan total keseluruhan sebanyak 59 suara. Pada TPS 37, Prabowo-Sandi masih unggul dengan 46 suara dan Jokowi-Ma'ruf dengan 26 serta 1 tidak sah, sehingga total keseluruhan sebanyak 83 suara.

Lambatnya proses penghitungan suara di Lapas Klas I Makassar karena surat suara tambahan baru didistribusikan pada pukul 14.40 WITA. Sehingga proses pencoblosan baru bisa dilaksanakan setelah surat suara tiba.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement