Sabtu 20 Apr 2019 18:27 WIB

Di Mataram, KPPS Sisihkan Honor untuk Bantu Mushala Kampung

KPPS dengan sukarela menyisihkan honor untuk bantu mushala.

TPS dengan Tema Horor. Petugas KPPS di PTPS 73 menghitung kertas suara pemilihan presiden, lebak Bulus, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
TPS dengan Tema Horor. Petugas KPPS di PTPS 73 menghitung kertas suara pemilihan presiden, lebak Bulus, Jakarta, Rabu (17/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM— Aktivitas mulia yang dilakukan sejumlah kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di Lingkungan Kebon Jeruk Baru, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ini patut ditiru. Mereka tidak hanya berjibaku mencurahkan tenaga dan waktu untuk perhintungan suara. 

Mereka juga menyisihkan honornya untuk membantu proses pembangunan Mushala Baiturrahmandi Lingkungan Kebon Jeruk Baru, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga

Kepala Lingkungan Kebon Jeruk Baru Winarto yang ditemui Antara di Mushala Baiturrahman, Sabtu (20/4), mengatakanpengurus musala telah menerima sumbangan dari tiga KPPS yang berasal dari lingkugannya.

"Dari TPS 13, 25, dan 26. Itu semua berada di lingkungan kami. Kami menerima sumbangan dari honor yang mereka sisihkan untuk membantu pembangunan mushala," kata Winarto.

Mushala Baiturrahman, jelasnya, sudah ada sejak tahun 1980-an. Hingga saat ini, proses pembangunan terus dilakukan oleh warga dengan dana swadaya.

"Alhamdulillah, berkat sumbangan yang terus berdatangan, pembangunan mushala kami bisa jalan terus," ujarnya.

Honor yang diterima KPPS dalam Pemilu Serentak 2019 sebesar Rp 550 ribu untuk ketua dan Rp 500 ribu untuk anggota.

Hal itu sesuai Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.

Saat ini, Pemilu 2019 masuk tahapan rekapitulasi suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sejak hari pencoblosan Rabu (17/4), banyak KPPS yang terpantau menyelesaikan penghitungan suara sampai batas waktu rekapitulasi di tingkat PPKpada Jumat (19/4).

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement