REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan dilakukannya penghitungan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pahlawan. Proses hitung ulang hanya dilakukan untuk surat suara pemilihan legislatif, mulai DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Surabaya.
Seperti tertuang dalam surat bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tersebut, Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan penghitungan ulang surat suara, karena beberapa alasan. Di antaranya ditemukannya selisih hasil penggitungan perolehan surat suara, salah pengisian dan penjumlahan, serta tanpa pengisian pada formulis model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Kota Surabaya.
Surat tersebut ditandangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, pada Ahad (21/4). Dia pun membenarkan rekomendasi tersebut. "Iya benar," jawagnya singkat. Pada surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Surabaya itu, Bawaslu Kota Surabaya melayangkan beberapa rekomendasi. Rekomendasi itu sebagai berikut:
1. Menaati peraturan perundang-undangan tentang tata cara mekanisme pemungutan dan penghitungan surat suara, serta rekapitulais hasil penghitungan perolehan suara.
2. Mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota, di lingkungan TPS yang mudah diakses publik selama tujuh hari dan di kelurahan.
3. Memerintahkan PPS untuk segera menyerahkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan surat mandat dan petugas TPS yang belum menerima salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota.
4. Melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya. Dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat kepada Pengawas Pemilu Kecamatan.
5. Penghitungan surat suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam poin 3, dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK.
Keputusan hitung ulang ini, menurut surat itu, diambil berdasarkan beberapa peraturan. Di antaranya adalah UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU no 3 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.