Rabu 24 Apr 2019 00:10 WIB

KPK Jadwalkan Periksa Menteri Agama Rabu Ini

KPK akan memeriksa Menag Lukman sebagai saksi kasus suap yang melibatkan Romi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Kementerian Agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kementerian Agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin pada Rabu (24/4). Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap jual beli jabatan yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).

"Pada Rabu 24 April 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI, salah satunya Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama Republik Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (23/4).

Baca Juga

Selain Lukman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada Sekertariat Jenderal yakni Aulia Muttaqin Muhammad Amin dan staf khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito.

Adapun, dalam proses penyidikan di kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, sampai Selasa (23/4) ada 63 orang saksi yang sudah diperiksa. KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag. 

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement